Kamis, 5 Jun 2025
Peristiwa

Warga Gemuk Rejo Keluhkan Bau Menyengat Dari Pabrik CV. Zada Palm Oil, Diduga Tanpa Ijin Resmi

Pringsewu, Brandalnews.com

Warga Gemuk Rejo, Dusun 4, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, keluhkan bau yang menyengat diduga berasal dari pabrik pengolahan limbah kelapa sawit yang di kelola oleh CV Zada Palm Oil.

Di sampaikan selamet warga Gemuk Rejo yang tinggal tak seberapa jauh dari lokasi pabrik,berjarak kurang lebih 300 meter dari lokasi pabrik CV Zada Palm Oil.(03/02/25)

“Padahal rumah saya dari lokasi pabrik lumayan jauh tapi baunya masih tercium, tergantung arus angin bang, apa lagi sudah mulai kerja hasil minyak mentah yang di bawa oleh Dumtruck lewat depan rumah sangat menyengat.Tapi mau protes warga tidak kompak,kalau ijin dampak lingkungan saya gak pernah bang di datangi pihak mana pun, untuk tanda tangan akan tetapi presmian pembukaan dulu kami di undang’” ucapnya.

“Pabrik itu sudah beroperasi sekitar setahun lebih bang, dan kami belum pernah berkunjung atau melihat seperti apa cara mengelolanya, kami merasa sangat terganggu dengan bau tak sedap yang berasal dari pabrik tersebut,” imbuhnya.

Hal yang sama disampaikan tetangga yang rumahnya bersampingan dengan Selamet mengatakan kadang – kadang bau nya datang menyengat, soalnya saya jarang dirumah sibuk kerja kalau ijin lingkungan gak ada sih yang datang dari pihak mana pun ” tuturnya.

Dijelaskan kadus Dusun 4, Eko yang mengurus surat ijin dampak lingkungan, “Yang memintai tanda tangan untuk persetujuan ijin, hanya yang mempunyai sawah dilingkungan pabrik CV Zada Palm Oil aja bang, kalau masyarakat yang mempunyai rumah disekitar situ tidak. Cuma surat ijin itu saja yang saya urus,” ucapnya. Pabrik kelapa sawit atau palm oil perlu memiliki beberapa izin, di antaranya:

Izin Usaha Perkebunan (IUP)
Izin Lingkungan
Izin lokasi
Izin pemanfaatan air limbah
Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO)
Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO)

Berikut beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan izin-izin tersebut :

Surat permohonan
Akta pendirian
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Peta lokasi
Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan
Jaminan pasokan bahan baku
Rencana kerja pembangunan
Perjanjian kerjasama dengan pemanfaat air limbah
Fasilitas penanggulangan keadaan darurat.

Pencemaran lingkungan hidup menurut ketentuan Pasal 1 Angka (14) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU32/2009) Juncto Pasal 22 Angka (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU 11/ 2020), yaitu masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu saling lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Pasal 69 Angka (1) Huruf (a) UU 32/2009 Juncto Pasal 22 Angka (24) UU 11/2020 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu, semua individu atau badan hukum tidak diperkenankan mencemari lingkungan hidup yang mengakibatkan pencemaran, perusakan, atau dilampauinya baku mutu lingkungan hidup.

Setiap orang ataupun perusahaan dalam melakukan kegiatan usaha yang berhubungan dengan lingkungan hidup, diperbolehkan untuk melakukan pembuangan (pembuangan) limbah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin. Pembuangan sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka (24) UU 32/2009 Juncto Pasal 22 Angka (1) UU 11/2020, yaitu kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu. Selanjutnya, Pasal 60 UU 32/2009 menyatakan setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pelanggaran atas persyaratan dumping yang telah ditentukan oleh undang-undang, memiliki sanksi hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 104 UU 32/2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 , dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah).

Dihubungi bapak Hizbullah Huda salah satu pemilik pabrik CV Zada Palm Oil melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp untuk dikonfirmasi terkait keluhan warga pekon Gemukrejo kecamatan Pagelaran kabupaten Pringsewu yang mengeluhkan bau tidak sedap dari Pabrik CV Zada Palm Oil tidak ada jawaban maupun respon. (Eki)



Baca Juga

You cannot copy content of this page