
Tanggamus, brandalnews.com
Diduga Kematian Napi di rumah tahanan (Rutan) kelas ll B kota agung Tarmisi (37) warga Penantian kecamatan Pulau Panggung kabupaten Tanggamus, yang di kabarkan gantung diri di Ruang Tahanan strap sel atau ruang isolasi menyisakan luka mendalam kepada pihak keluarga dan penuh tanda tanya atas kematian korban ketika jenazah tiba kerumah duka.
Keluarga besar almarhum menilai kematian korban Tarmisi (37) Pada Kamis 04 September 2025,diduga penuh tanda tanya Dari pihak keluarga Serta masyarakat sekitar dengan banyak nya kejanggalan dan ketidak wajaran dibagian tubuh korban,pihak keluarga mengingin kan Aparat kepolisian mengusut pristiwa kematian sampai tuntas.
Kakak korban,Nuraini mengungkap kejanggalan yang ditemukan oleh pihak keluarga, pada saat korban di kabarkan meninggal dunia oleh pegawai pihak Rutan kelas ll B kota agung kabupaten Tanggamus.Pada saat malam kejadian sekitar pukul 01:00 wib jenazah dibawa kerumah sakit guna untuk di otopsi setiba dirumah duka ditemukan luka lebam bagian dada,bagian paha dan kaki lebam membiru,serta lebam kemerahan dibagian lengan kanan korban.
Salah satu kakak lain nya Tohirin mengaku bahwa kematian korban sangat janggal salah satu napi yang tidak Ingin disebutkan nama nya saat ini masih berada di dalam Rumah tahanan (Rutan ) kelas ll B kota agung menyebutkan kematian korban sangat tidak wajar posisi tergantung di teralis diruang strap sel dengan anduk yang disobek akan tetapi posisi kaki masih mengenai lantai ,sebelum meninggal Korban sempat mengirimkan Pesan washap bukti surat bahwa dirinya dilaporkan dituding Ada nya indikasi tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP pada Rabu Tanggal 19 Desember 2024 agar disimpan sebagai bukti bahwa korban tidak pernah melakukan Hal tersebut setelah itu nomor washap Korban 10 Hari tidak Aktip dan dikabarkan meninggal dunia.
Istri Korban Nadia margareta juga membenarkan dan menunjukan bukti vidio masih bersama korban bahwa pada saat waktu kejadian yang tuduhan adanya indikasi Tindak pidana penipuan kepada Tarmisi (37) warga penantian kecamatan pulau panggung pada saat itu korban masih menjalani proses sidang tuntutan di kekejaksaan Negri kabupaten Tanggamus. (11 september 2025)
Menurut informasi yang beredar setiap Belok rumah tahanan kelas ll B kota Agung napi masih bermain hendpon Dengan dalih setoran perbulan yang dikumpul kan kepada Kepala kamar ,melihat contoh Dari kejadian membuktikan Korban diasingkan keruangan tahanan strap Sel Karna dituding melakukan Tindak pidana penipuan melalui handpon.
Jika ada tahanan meninggal dunia karena kelalaian pihak Rumah Tahanan (Rutan), maka pihak Rutan dapat dituntut berdasarkan hukum pidana, khususnya Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama atau Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pasal-pasal ini mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana bagi orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kepala pengawas Rutan (KPR) kelas ll B kota Agung bendiri mendatangi rumah duka bersama Dua stap Dan satu pegawai nya untuk mengucapkan turut Bela sungkawa bersama keluarga atas meninggal nya saudaraTarmisi (37)serta ucapan permintaan ma,ap Dari pihak Rutan beliau juga menjelaskan krolonogis meninggal nya Korban disebab kan gantung diri diruang strap sel atau ruang isolasi korban di Asingkan untuk penahanan nya,karna pihak rutan kedatangan Tamu Aparat kepolisian polda Lampung Dan Diminta untuk memanggil saudara Tarmisi (37) untuk dipriksa atas Ada nya pelaporkan dari saudara Rio Pratama atas dugaan Tindak pidana penipuan pada tanggal 18 Desember 2024 di Jalan raya tekad desa tekad kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus Dengan nomor LP/B/591/XII/2024 /SPKT /POLDA LAMPUNG.
Pihak keluarga besar Dari Korban Tarmisi (37) warga penantian kecamatan pulau panggung mendesak pihak kepolisian tanggamus agar mengusut Tuntas pristiwa kematian Korban dirungan strap Sel yang menurut mereka sangat janggal serta tidak masuk akal Dan memberikan sangsi pemecatan terhadap pegawai Rumah tahanan kelas ll B kota Agung untuk diperoses secara hukum yang berlaku.(Eki)
You cannot copy content of this page