Kamis, 5 Jun 2025
Pendidikan

Yayasan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an ‘Mathla’ul Huda’ Diduga Jual Beli LKS ke Murid

Pringsewu, Brandalnews.com.

Diduga telah melakukan tindakan melanggar Undang – undang serta aturan yang telah ditetapkan pemerintah, dengan adanya pembiaran para guru mapel untuk berbisnis (menjual Lks).

Berdasarkan laporan para wali murid kepada awak media adanya praktek jual beli yang dilakukan 3 sekolah satu yayasan pondok pusantren tahfidzul Qur’an Mathla’ul Huda yaitu MTS YPPTQMH ,MA YPPTQMH Dan SMK MA,ARIF MADIN di kecamatan ambarawa kabupaten pringsewu, Sedangkan dalam Undang-undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan, tata kelola Perbukuan.

Hasil penulusuran para awak media dilapangan kepada murid MTS YPPTQMH, MA YPOTQMH dan SMK MA’ARIF MADIN kecamatan ambarawa kabupaten pringsewu benar ada nya jual LKS untuk semua mata pelajaran RP 1.500 per murid per semester. Selasa (11/02/25)

Dijelaskan Hakiki Adi Rama, selaku guru di MA YPPTQMH, “Benar pihak sekolah menjual LKS, untuk harga saya tidak mengetahui akan tetapi saya cuma disuruh membagikan ke murid kurang lebih 7 mata pelajaran, agar lebih jelas temui yang punya wewenang kepala yayasan, karna tiga sekolahan dibawah naungan bapak kyai Muba Likin, namun kebetulan beliau lagi keluar,” jelasnya

Buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS) . Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa karena itu hak siswa.

Buku LKS tidak diperjual belikan di sekolah, siswa berhak membeli LKS namun tidak di sekolah, orang tua siswa beli LKS di toko buku.

Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan “Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Pasal 64 ayat (1) UU Sistem Perbukuan. ”Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui toko buku atau sarana lain. Dalam hal ini jika ditemukan ada tenaga pengajar atau guru disekolahan yang menjual secara langsung buku LKS kepada siswa hal itu patut dipertanyakan.

Karena tugas dan fungsi seorang guru adalah mengajar di lembaga pendidikan, dan disekolah tempatnya proses belajar dan mengajar bukan tempatnya berdagang buku.

Penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) juga marak terjadi setiap ajaran baru, bahkan setiap tahun ajaran baru dan berganti semester.

Walaupun dikatakan tidak wajib, namun para murid mau tidak mau harus membeli karena banyak tugas yang diberikan lewat LKS tersebut.

Sebagaimana yang terjadi pada 3 sekolah MTS YPPTQMH, MA YPPTQMH Dan SMK MA’ARIF MADIN kecamatan ambarawa yang berada satu yayasan pondok pusanteren Tahfidzul Qur’an Mathla’ul Huda secara terang terangan pihak guru sekolah membagikan daftar harga buku LKS kepada siswa didik di sekolahan tersebut dan tidak tanggung-tanggung harganya keseluruhan buku yang harus dibayar mencapai ratusan ribu rupiah per semester untuk satu murid.

Menyoal adanya praktik jual beli LKS. Larangan tersebut diatur tegas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, Lks, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Berdasarkan pasal itu sudah jelas, bahwa guru maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku -buku maupun seragam di sekolah.

Tenaga pendidik yang menjual buku LKS di sekolah kepada siswa itu jelas pungli dan dapat dijerat pada Aturan hukum pungutan liar atau pungli masuk ke pasal 368 KUHP terhadap kegiatan yang menguntungkan diri sendiri lewat kekerasan.

Dalam pasal ini dijelaskan kalau kegiatan mengancam untuk mendapatkan sesuatu dapat dikenakan pidana penjara selama 9 tahun

Tentu saja kami para awak media akan membuat surat laporan yang akan kami serahkan ke ormas untuk melaporkan ke Unit Tipidkor (tindak pidana korupsi) Polres Pringsewu. (eki)



Baca Juga

You cannot copy content of this page