Kamis, 5 Jun 2025
Pendidikan

Lagi-lagi Sekolah Dasar Negeri 2 Ambarawa Barat Bebas Jual Belikan Buku LKS Di Sekolah

Pringsewu brandalnews.com

Sekolah Dasar Negeri 2 Ambarawa Barat kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu, diduga jual Buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) dengan harga Rp.14.000 per satu mata pelajaran kepada siswa-siswinya melalui salah satu guru bernama Nopi.

Dugaan tersebut muncul ketika salah satu orang tua siswa mengatakan kepada awak media bahwasannya dirinya di bebankan oleh pihak sekolah yang menjual LKS disekolah SDN 2 Ambarawa barat kecamatan Ambarawa “Keluhnya.

Hasil penulusuran para awak media kepada murid SDN 2 Ambarawa Barat khususnya kelas 6 dilingkungan sekolah, bahwa benar membeli buku LKS bahasa lampung seharga Rp.14.000 untuk 28 siswa murid dan membayar kepada guru Nopi, juga membeli baju olah raga seharga kurang lebih seratus ribu.

Keterangan salah satu guru SDN 2 Ambarawa barat mewakili PLT sekolah Siswati mengatakan bahwa benar pihak sekolah menjual buku LKS bahasa lampung atas persetujuan wali murid”tutupnya.(12/02/25)

Mengenai suatu penjualan buku LKS untuk pendamping pembelajaran yang jelas itu salah besar dan apa lagi di dalam ruangan belajar, yang mana sudah jelas melanggar aturan pemerintah dalam pasal 63 ayat (1) undang undang nomor 3 tahun 2017 mengenai sistim pembukuan penerbit di larang menjual buku teks pendamping secara langsung ke salah satuan program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, dengan bagai manapun itu sudah jelas aturan bukan dari pemerintahan Kecamatan Ambarawa melainkan aturan dari perusahaan .

Terkait adanya praktik jual beli buku LKS. Larangan tersebut sudah diatur tegas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Berdasarkan pasal itu sudah jelas guru, maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah.

Maka dari itu, Pemerintahan Kabupaten pringsewu khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten pringsewu jangan berdiam diri, dan ambil Tindakan tegas mengenai adanya penjualan bebas buku pendamping LKS di dalam ruangan kelas.

Diduga pihak perusahaan, sekolah dengan dinas pendidikan ada main mata untuk melegalitaskan penjualan buku penunjang LKS, sehingga bisa aman jual beli buku LKS dengan bebas. sekarang dunia pendidikan di masa kurikulum merdeka ( kumer ) bukannya pendidikan masa lembaran kerja sekolah ( LKS ).

Tentu saja kami para awak media tidak akan diam diri akan kami buat kan berkas laporan serta bukti-bukti dan akan kami serah kan kepihak ormas untuk melaporkan ke tipikor(tindak pidana korupsi)kabupaten Pringsewu. (eki)



Baca Juga

You cannot copy content of this page