Rabu, 22 Okt 2025
Pendidikan

Ketua Umum LSM L@pak Nova Handra akan Segera Laporkan Dugaan pungli di SMK Yapemi Dan SMP islam yapemi modus pembayaran Daptar Ulang

Pringsewu brandalnews.com

Nova Handra Ketua umum L@pak (lembaga pemantau kebijakan publik) akan segera laporkan dugaan pungli di SMK Yapemi pagelaran Dan SMP Islam Yapemi Dengan modus pembayaran Daptar ulang yang mulai viral dalam pemberitaan dari beberapa media online.Dimana dari
Dua sekolahan yang berada di kecamatan Pagelaran Kabupaten pringsewu yang dikeluhkan Sumber dan beberapa wali murid yang meminta di kawal Dan di Laporkan juga terkait anggaran dana BOS 2024 sd 2025 yang diduga kuat disimpangkan.

Pasalnya Anggaran Dana BOS yang dikucurkan dari pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu guna menempuh pendidikan lebih lanjut akan tetapi masih Saja memberlakukan pembayaran daptar ulang setiap tahun nya.

Adapun dugaan pungli di SMK yapemi Dan SMP Islam yapemi kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

*SMK Yapemi*

*JurusanTeknik Komputer dan Jaringan*

Daftar Ulang
945.000

Sumbangan Pendidikan selama 3tahun
Bangunan 500.000 (3 th sekali)
Pemeliharaan Aplikasi (1th sekali)

Pengembangan pendidikan 840.000 (3th sekali)

Kebutuhan pribadi siswa(seragam dll)430.000

*Jurusan Teknik Dan Bisnis Sepeda Motor*

Daftar Ulang 945.000

Sumbangan Pendidikan selama 3tahun
Bangunan 500.000 (3 th sekali)
Pemeliharaan Aplikasi (1th sekali)
Pengembangan pendidikan 840.000 (3th sekali)

Kebutuhan pribadi siswa(seragam dll)480.000

*SMP Islam Yapemi*

Daftar Ulang 1.600.000
Sumbangan Pendidikan Bangku dan Meja,SPP (1 th) 1.310.000

*Total Biaya 2.910.000

Demi bongkar KKN tersebut Ketua umum L@pak( lembaga pemantau kebijakan publik) kecam keras tindakan dua kepala sekolah SMK yapemi Pagelaran dan SMP islam yapemi di kecamatan Pagelaran kabupaten pringsewu masih melakukan dugaan pungli modus pembayaran daptar ulang terhadap wali murid dan sangat tidak profesional dalam mengelola keuangan negara untuk rakyat.

Setiap orang dengan sengaja melawan hukum melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di ancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lambat lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Ketua umum L@pak (lembaga pemantau kebijakan publik)Nova Handra saat dijumpai oleh awak media ini (September 2025) dirinya mengatakan “kalau saya selaku ketua umum L@pak akan segera melaporkan SMK yapemi pegelaran dan SMP islam yapemi terkait dugaan pungli modus pembayaran daptar Ulang dan adanya indikasi penyimpangan dana BOS tahun 2024 sd 2025. (Team)



Baca Juga

You cannot copy content of this page