Pringsewu, Brandalnews.com
Kantor Pajak KP2KP Pringsewu, yang berada di jln. KH Gholib Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, menyelenggarakan sosialisasi Aplikasi baru bernama Coretax. Rabu (6/11/2024).
Hadir pada kesempatan itu, Kepala Kantor KP2KP Pringsewu, Muhammad Bardian, yang memberikan penjelasan tentang pengenalan Aplikasi baru dari Direktorat Jenderal Pajak.
Ia menyampaikan bahwa, Aplikasi Coretax merupakan tehnologi yang sudah terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pajak sebelumnya.
“Ini adalah Aplikasi baru dari kami, diprioritaskan untuk mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan laporan pajak, yang sudah terintegrasi dengan aplikasi sebelumnya,” Jelasnya.
Masih menurut keterangannya, dengan hadirnya Aplikasi Coretax, maka akan lebih mudah bagi wajib pajak dalam menyelesaikan dan melaporkan pajaknya.
Disesi lain, Candra Irawan Selaku Pegawai Kantor Pajak KPP Pratama Natar, memberikan presentasi dan pemaparan terkait cara penggunaan dan pengisian Aplikasi Coretax.
Ia menegaskan bahwa, para wajib pajak diharuskan untuk melakukan pelaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT pajak secara rutin setiap bulan.
Walaupun dalam SPT tersebut, tidak ada nominal obyek yang terkena potongan pajak, tetapi harus tetap membuat laporan karena jika tidak, dapat dikenakan denda administrasi 500 ribu perbulan.
“Wajib Pajak harus membuat laporan SPT Pajak setiap bulannya, jika tidak maka dapat dikenakan biaya adminitrasi 500 ribu rupiah setiap bulannya,” tegasnya.
Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak, untuk melaporkan penghitungan, pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, dan harta serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.(Red*).
You cannot copy content of this page