Pringsewu – brandalnews.
Tidak ada kapok- kapoknya, SPBU yang satu ini dan bahkan diduga telah kebal hukum?Tepatnya sekitar lebih kurang pukul 06:30 Wib pagi dini hari kembali berulah.(06/05/25)
SPBU 24.353.158 tepatnya di pekon pagelaran kecamatan Pagelaran kabupaten Pringsewu propinsi Lampung saat ini sudah aktif lagi melakukan aktivitas pengisian BBM pengecoran Hingga bergantian parkir/ ngetem sekitar kurang lebih 30 meter kendaraan yang digunakan mobil berjenis dumtruck,kijang,dan lain-lain.
Sebagai informasi penting , sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas).
Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Menurut salah satu masyarakat yang tidak Ingin disebutkan namanya pihak SPBU 24.353.158 ini diduga telah melakukan pelanggaran hukum migas, karena melakukan penyalahgunaan BBM.
Padahal, SPBU 24.353.158 ini sudah pernah diberitakan dua Hari yang lalu sempat berhenti namun beraksi kembali.
Menyikapi ini, pihak SPBU 24.353.158 tersebut sudah melanggar hukum Pertamina/migas sesuai, salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas.
“Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang – undang ( UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sumber lain meminta pihak pemerintah atau Pertamina Migas Lampung, agar secepatnya melakukan penindakan tegas kembali kepada SPBU tersebut.
Sementara, Aparat Penegak Hukum setempat maupun pusat agar secepatnya melakukan sikap tegas terhadap SPBU 24.353.158 dan para pelangsir BBM.
“Soalnya dalam pantauan kami bukan hanya BBM jenis Pertalite saja yang di lansir menggunakan mobil, tapi diduga BBM Jenis Solar,” jelas sumber.
Sumber ini menegaskan, bahwa informasi dan berita ini adalah benar, dan jika berita ini dianggap Hoax, maka dari pihak penegak hukum dan Pertamina dipersilahkan untuk mengecek cctv yang ada di SPBU guna untuk mencocokkan dengan apa yang ada dalam isi berita ini.
“Karena di SPBU selalu diawasi dengan cctv 24 jam, dan berita ini akan berhenti kalau sudah ditanggapi oleh pihak penegak hukum, pemerintah ataupun Pertamina Migas,” tutupnya. (Team)
You cannot copy content of this page