Lamteng – Brandalnews.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Tengah berinisial AA (33) diringkus polisi setelah melakukan pencurian sepeda motor milik salah satu warga yang diparkir di depan sebuah konter handphone.
Adapun identitas pelaku berinisial AA (33) warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada 8 Desember 2024. Pelaku melancarkan aksinya pada saat Korban meninggalkan sepeda motor nya berikut kunci didalam dashboard.
Pelaku AA melakukan pencurian sepeda motor ketika korban lengah, Mengetahui kunci sepeda motor milik korban ada di dalam dashboard, pelaku langsung membawanya kabur,” kata Yuni, Rabu (20/8/2025).
Kombes Yuni iswandari menambahkan, sepeda motor yang dicuri pelaku tersebut tidak dijual, melainkan untuk dipakai guna sehari-hari termasuk antar jemput anak nya yang bersekolah mungkin pelaku sangat membutuhkan kendaraan”jelasnya.
Saat ini pelaku sudah diringkus polisi dijemput di kediaman nya, Kecamatan Trimurjo, pada Selasa (19/8/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor dengan nomor polisi BE 2772 GP.
pelaku AA kini sudah ditahan di Mapolda Lampung guna untuk mempertangung jawab kan atas perbuatan nya dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Himbauan untuk masyarakat Kabupaten Lampung tengah harap berhati-hati Dalam memakir kan kendaraan bemotor karna pencurian terjadi banyak nya kesempatan. (eki)
You cannot copy content of this page