Pringsewu-brandalnews.com
Dugaan pelanggaran usaha ilegal kembali mencuat, terkait aktivitas pabrik kemiri yang berada di pekon Karangsari kecamatan Pagelaran kabupaten Pringsewu.Pabrik terus beroperasi tanpa hambatan,sedangkan menurut warga sekitar diduga kuat tidak mengantongi ijin resmi alias ilegal.Akan tetapi pabrik ini tidak tersentuh penegak hukum meskipun sudah berjalan selama delapan tahun.(Rabu/09/07/2025)
Berdasarkan investigasi di lapangan,tim awak media menemukan banyak kejanggalan pada saat kelokasi pabrik kemiri dipekon Karangsari kecamatan Pagelaran.Awak media bertemu dengan anak dari pemilik usaha(H.Supri) saudara Dedi,dirinya menjelaskan untuk semua surat Ijin usaha sudah di urus oleh Supriyono kepala pekon Karangsari,ditanyakan lagi terkait surat ijin usaha pabrik,selembar bukti pun mereka tidak menyimpan alasan beliau untuk surat ijin usaha ada dirumah. Ketika tim awak media ingin melihat bukti surat ijin usaha yang menurutnya berada dirumah, jawaban berbelit,beralasan ijin kami sudah sampai Pemda,lebih baik tanya Kepala pekon saja “tutupnya.
Pabrik kemiri di pekon Karangsari kecamatan Pagelaran,mulai beroperasi sejak tahun 2017 sempat terkendala, oleh warga sekitar.Hingga pabrik pindah di ujung perkebunan dan terus berjalan tanpa hambatan hukum.
Temuan ini memunculkan desakan kuat dari masyarakat agar pemerintah bertindak tegas.
Untuk mendirikan pabrik kemiri, memerlukan beberapa izin usaha dan memahami dasar hukum yang terkait. Izin usaha yang umum diperlukan meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika menjual produk kemiri, dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI) jika memproses kemiri menjadi produk lain. Selain itu, Anda mungkin memerlukan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dasar hukum yang relevan mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan peraturan lain yang terkait dengan bidang perdagangan dan industri.
Warga meminta bapak Kapolres kabupaten Pringsewu serta bapak Kapolda Lampung,untuk menutup dan memberi sanksi hukum kepada pemilik usaha dan yang terlibat dalam menjalan kan aktipitas diduga pabrik kamiri ilegal dipekon Karangsari kecamatan Pagelaran kabupaten Pringsewu.(eki)
You cannot copy content of this page