Pringsewu, Brandalnews.com
Dugaan korupsi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Dana Desa (DD) di Pekon Gemahripah kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024 terkuak. Diduga,Kepala Pekon Kasiman telah fiktipkan anggaran dana desa yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan laporan dari masyarakat setempat,mereka menginginkan para awak media untuk turun kelapangan dan mengecek anggaran pembangunan sumur bor sebanyak 3 titik,serta anggaran pembangunan talud sebanyak 2 titik serta anggaran perehaban Puskesdes,yang kuat dugaan di fiktipkan oleh kepala pekon Gemahripah kecamatan Pagelaran kabupaten Pringsewu ditahap 2 tahun 2024.(22/01/25)
Dugaan korupsi ini terungkap saat para awak media mengonkonfirmasi Sobri bagian BHP pekon Gemahripah di kediamannya.”Benar bang….anggaran sumur bor 3 titik serta anggaran talud 2 titik dan lainnya.Semua masyarakat mengetahui tapi bungkam karna takut,anggaran tersebut belum direalisasikan sama sekali oleh kepala pekon”..ucapnya.
Dijelaskan Kaur Adam “hal tersebut benar bang..anggaran itu tidak direalisasikan kepala pekon Kasiman dan beliau juga baru pulang berapa hari ini. Kalau total semua anggaran yang dipakai bapak Kasiman mencapai 2 ratusan juta,” jelasnya.
Hal yang sama di ucapkan pak RT Sutikno tentang anggaran sumur bor 3 titik yang berada dusun 1 dan dusun 2 serta anggaran talud sebanyak 2 titik serta anggaran perehaban Puskesdes, semua tidak direalisasikan oleh kepala pekon Kasiman ditahap 2 tahun 2024,dan total semuanya mencapai Rp.227.000.000.
Sementara itu, Kepala Pekon Kasiman saat ditemui dikediamannya tidak ada berada ditempat,
“Besok pagi ke Balai Pekon saja jika ingin nemuin bapak,” ucap anaknya.
Dugaan korupsi dana desa di Pekon
Gemah ripah kecamatan Pagelaran kabupaten Pringsewu harus ditindak tegas ini menjadi perhatian serius oleh masyarakat dan perlu diusut tuntas oleh pihak berwenang.
Para awak media juga akan menurunkan ormas serta LSM untuk melaporkan dugaan korupsi tersebut yang dilakukan kepala pekon Kasiman ke kejati/KPK. (Team)
You cannot copy content of this page