Jumat, 6 Jun 2025
Korupsi

Masyarakat Pujiharjo Gempar Terkait Anggaran Dana BUMDES Tidak Transparan

Pringsewu, Brandalnews.com.

Terkait dugaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pekon Pujiharjo kecamatan Pagelaran,kabupaten Pringsewu ,berjalan tidak ada transparansi kemasyarakat setempat. Sangat memprihatinkan penggunaan uang Negara RI yang seharusnya diperuntukkan guna kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tersebut.

“Dengan adanya ketidak jelasan penggunaan dana BUMDes tersebut sangat mengerikan, hal ini karena BUMDes bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa dan sebagai income pemasukan desa bukan kepentingan pribadi,”Kamis (19/02/25)

Seperti yang dikatakan oleh masyarakat/warga setempat kepada awak media bahwa, ketidak jelasan tersebut disebabkan tidak adanya laporan pertanggung jawaban penggunaan /pengelola BUMDes.

“Tentunya kami sebagai warga ingin memahami kejelasan anggaran tersebut. Karena sampai saat ini, laporan pertanggung jawaban kegiatan dan anggaran BUMDes tidak ada,” ujar salah warga Pekon Pujiharjo.

Warga setempat juga mengatakan bahwa, jajaran pengurus BUMDes pekon ini terkesan menutup-nutupi,sebab, sepengetahuan warga setempat, kepengurusan BUMDes sudah terbentuk sejak lama tetapi kegiatan atau program BUMDes tidak ada bukti kemasyarakat .

“Ya jelas lah kita patut mengutip. Paling tidak, laporan pertanggung jawaban anggaran atau kegiatan BUMDes itu harus disampaikan. Karena anggarannya yang berjalan di bentuk mesin giling padi gerandong yang beroperasi setiap hari dan alat rias pengantin beserta tarup kepengurusannya ada, tapi tidak ada laporan,” ucapnya.

Diketahui, hasil penelusuran awak media dari beberapa sumber mengatakan sudah pernah dirapat akan tetapi masih ditutupi dan tidak ditunjukan hasil dari Bumdes pekon Pujiharjo kecamatan Pagelaran kabupaten Pringsewu.

Ditemui ketua Bumdes mulyono pekon Pujiharjo tidak mau keluar menemui awak media untuk menanyakan laporan dari masyarakat setempat,bahwa banyak kejanggalan atau tidak ada bukti hasil saat berjalan nya BUMDes tersebut.

Begitun sekretaris BUMdes tutur pekon Pujiharjo didatangi para awak media kabur tidak mau menjelaskan laporan dari masyarakat setempat.

Serta bendahara BUMDes Wiji lestari pekon Pujiharjo ditemui para awak media dikediamnya ditutupi suaminya seolah-olah istrinya sedang tidak ada dirumah.

Transparansi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 4.
Penjelasan PP Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 4 mengatur bahwa BUMDes harus dikelola secara transparan, profesional, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan.

BUMDes merupakan lembaga usaha yang dimiliki oleh desa dan dikelola oleh masyarakat desa. BUMDes dibentuk untuk meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa.
BUMDes dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
BUMDes dibentuk dengan modal yang berasal dari penyertaan modal langsung dari kekayaan desa.

BUMDes yang tidak transparan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan Pemerintah desa wajib melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap BUMDes.

BUMDes yang bermasalah dapat dilaporkan melalui hotline resmi Kementerian Desa, PDTT.
Kerugian yang dialami BUMDes menjadi tanggung jawab pelaksana operasional BUMDes.

Jika BUMDes dinyatakan pailit, maka BUMDes akan dilikuidasi untuk membayar seluruh utangnya kepada kreditur.

Kepailitan BUMDes hanya dapat diajukan oleh kepala Desa.
Kepailitan BUMDes dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentu saja kami para awak media sangat merespon laporan dari masyarakat pujiharjo kecamatan pagelaran kabupaten Pringsewu akan kami buatkan berkas laporan serta bukti segera akan kami serahkan ke ormas dan akan melaporkan ketipikor dugaan penggelapan hasil BUMdes Tipikor (tindak pidana korupsi) Kabupaten Pringsewu untuk diproses secara hukum berlaku.(Eki)



Baca Juga

You cannot copy content of this page