Kamis, 23 Okt 2025
Korupsi

Masyarakat minta komisi lV Tanggamus Tutup Kran Dugaan Pungli Dan Penyalahgunan Dana Bos, SMP PGRI 1 Pugung Segera Ganti Kepala Sekolah

Tanggamus brandalnews.com Masyarakat Tangkit Serdang kecamatan Pugung meminta komisi IV DPRD Kabupaten tanggamus tutup Kran dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Dana Bos di SMP PGRI 1 Pugung.

Dugaan bermunculan
banyaknya keluhan dari masyarakat serta beberapa wali yang menyampaikan kepada para awak media terkait tidak jelasnya alokasi dan penggunaan dana tersebut.

Media ini mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan dari warga setempat yang mempertanyakan pemanfaatan dana BOS dan kontribusi komite di sekolah SMP PGRI 1 pugung kabupaten tanggamus.

banyak nya dugaaan kejanggalan Dari Uang iuran Komite tiap tahun berdalih infak pembangunan akan tetapi Hanya terlihat beberapa yang direalisasikan seperti Pagar dan beberapa eitem lainnya untuk pembangunan pagar sekolah yang menurut mereka membangun pagar hanya beberapa meter saja akan tetapi kerusakan Lainnya yang nampak jelas seperti pelapon sekolah yang sudah jebol serta chat tembok sudah kusam dan kerusakan lainnya tidak diperbaiki ??

“Dimana anggaran Dana Bo’s bantuan dari pemerintah Guna jenjang pendidikan Karna masih melakukan pemotongan Dana PIP untuk bayar SPP Dan infak pembangunan.

Padahal total tenaga kerja di SMP PGRI 1 Pugung kabupaten tanggamus yang bertugas keseluruhan ada 18 pengajar untuk bantuan dana BOS pertahun kurang lebih 100 juta , untuk gajih honor minim rata-rata perbulan dari 100 ribu Dan Ada juga yang 200 Ribu dikarnakan jam waktu mengajar paling berapa jam Setelah ITU mengajar di sekolah lain sedangkan yang di anggaran cukup pantastis.

Dijelaskan ketua Komite SMP PGRI 1 Pugung dirinya nya merasa terpanggil untuk memajukan sekolahan yang berada di desa mereka pekonTangkit serdang kecamatan pugung selama beliau menjadi ketua Komite sudah ada perkembangan membangun Pagar belakang sekolah hasil rapat Dengan wali murid.

Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah bertujuan untuk memperpanjang usia pakai fasilitas, menjaga kesiapan operasional, menjamin keselamatan pengguna, serta mendukung kelancaran dan kualitas proses pembelajaran secara keseluruhan, sehingga tercipta lingkungan belajar yang optimal dan kondusif.

komite boleh melakukan penggalangan dana untuk mendukung tenaga, sarana, dan prasarana, tetapi tidak boleh berupa pungutan. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa komite sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua, atau wali murid

Pungutan liar di sekolah diatur oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah memungut biaya dari peserta didik atau orang tua/walinya. Pelaku pungli dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 368 KUHP karena tindakan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak masyrakat tangkit serdang kecamatan pugung sangat berharap kepada ketua komisi IV DPRD kabupaten tanggamus agar mendidak lanjuti kepala sekolah fitriani SMP PGRI 1 Pugung untuk segera memanggil melalui kabid dinas pendidikan dan mengganti kepala sekolah demi kemajuan dan sejahteraan masyarakat menempuh jenjang pendidikan.(eki)



Baca Juga

You cannot copy content of this page