Jumat, 6 Jun 2025
Korupsi

Dugaan Praktek Jual Beli Buku LKS di SDN 1 Fajar Baru, Melanggar Peraturan Pendidikan

Pringsewu – Brandalnews.

SDN 1 Fajar Baru kecamatan Pagelaran Utara kabupaten Pringsewu, Lampung diduga terlibat dalam praktek jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) untuk siswa kelas 1 sampai dengan kelas 6 yang berjalan setiap tahunnya.Informasi ini mencuat setelah beredar daftar harga buku dan LKS yang dijual kepada wali murid dengan total biaya mencapai Rp.25.000 per murid

Hani selaku guru agama di SDN 1 Fajar Baru kecamatan Pagelaran Utara berbanding terbalik,beliau menjelaskan bahwa semua siswa membeli LKS dari orang luar mereka yang berunding sendiri “ucapnya.

Dikatakan semua murid kelas 4 bahwa benar,jual beli buku LKS masih diperjual belikan di SD N 1 Fajar baru kecamatan Pagelaran Utara dari kelas 1 sampai kelas 6, mereka membeli satu LKS dengan wali kelas masing-masing dengan harga Rp.25.000 per murid .Untuk pembayaran LKS kelas 4 pembayaran melalui wali kelas Ibu Umi.

Praktik ini diduga melanggar beberapa aturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Pasal 11 dengan tegas melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Larangan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, yang mengatur tata kelola perbukuan secara menyeluruh, termasuk larangan penjualan buku langsung oleh penerbit kepada satuan pendidikan.

Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan secara spesifik menyatakan bahwa, Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan pendidikan. Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks seharusnya dilakukan melalui toko buku atau sarana lain yang sah, sesuai dengan Pasal 64 ayat (1) UU yang sama.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 181a, melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, LKS, dan bahan ajar di satuan pendidikan. Komite sekolah pun tidak diperkenankan menjual buku atau seragam sekolah, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020.

Praktik jual beli buku dan LKS di sekolah yang melanggar aturan ini dapat dikategorikan sebagai tindakan mal-administrasi atau bahkan Pungutan Liar (Pungli), yang dapat dikenai sanksi pidana bagi para pelakunya.

Dihubungi kepala sekolah SD Negri 1 Fajar Baru bapak Sai’an melalui sambungan telpon WhatsApp dengan No 0853-67XX-XXXX untuk mempertanyakan terkait jual beli LKS yang masih berlangsung setiap tahunnya namun tidak ada jawaban atau respon dari beliau.

Tentu saja kami para awak media menanggapi laporan masyarakat pekon fajar baru terkait dugaan Fungli masih memjuall LKS ke setiap murid yang bersekolah di SDN 1 fajar baru kecamatan pagelaran utara kabupaten pringsewu segera akan kami buat kan berkas pelaporan dan diserahkan kepihak ormas untuk diserahkan ke tipikor (tindak pindana korupsi) kabupaten Pringsewu supaya di proses sesuai hukum yang berlaku. (eki).



Baca Juga

You cannot copy content of this page