Pringsewu, Brandalnews.com
Pungli atau pungutan liar adalah suatu tindakan meminta uang atau sesuatu tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku.Pungli biasanya terjadi pada instansi pemerintah pemberi pelayanan dengan prosedur yang tidak transparan dan berbelit-belit.
Tindakan pungli memang cukup sulit diberantas dan tak ubahnya laksana gunung es.
Jika ditemukan pada suatu lembaga atau instansi pemerintahan dan hal ini merupakan tindakan yang merusak integritas dan mental para pelakunya serta merupakan langkah awal terjadinya tindak pidana korupsi.
Dugaan pungutan liar banyak terdengar namun hampir dipastikan sulit untuk dibuktikan.(4/02/2025)
Dugaan pungutan liar terjadi disalah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Pagelaran yakni SD Negeri 1 Pujiharjo kecamatan Pagelaran kabupaten Pringsewu.
Bermula adanya informasi yang disampaikan dari masyarakat terkait penarikan yang dilakukan bapak Bibit selaku komite, sebesar 150 ribu, pungutan dilakukan dua kali yaitu ditahun 2023 dan 2024. Yang menerima bapak Sumaryo,untuk pembayaran iuran tersebut dikenakan dari murid kelas 1 sampai kelas 5.
Pungutan tersebut ditarik dengan alasan untuk membangun pagar sekolah, akan tetapi bangunan fiktip. “Maunya bang… jangan seperti itu berapa dapatnya,harus dibangun tapi ini beli pasir sedikit untuk ngelabuhi masyarakat saja”ujarnya.
Saat dikonfirmasi bapak Bibit membenarkan adanya pungutan liar tersebut,iya beralasan untuk kenang-kenangan, dan itu juga hasil musyawarah dengan semua wali murid yang bersekolah di SDN 1 Pujiharjo.
“Kedudukan Komite sekolah merupakan satu struktur yang sangat penting di satu satuan pendidikan,bukan hanya pelengkap organisasi namun dengan catatan bahwa peranan komite di sekolah itu sebagai mitra dari manajemen sekolah, guna meningkatkan mutu pendidikan terutama dalam melengkapi dan meningkatkan investasi di sekolah.
Untuk melaksanakan program ini tentunya harus difahami dulu regulasinya terutama Permendikbud no.75 tahun 2016 mengenai peranan Komite di Sekolah, konsep kesemuanya itu dapat dijalankan pada saat kita memiliki program peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan.
Konsep utamanya yakni sumbangan, sumbangan adalah sesuatu yang tidak mengikat,tidak ditentukan nominalnya serta tanpa batasan waktu,sehingga semua yang terlibat dalam lingkungan tersebut,tidak ada yang diberatkan.
Jadi Dasarnya adalah Komite yang berjalan di satuan pendidikan tolong Fahami Permendikbud No.75 tahun 2016 untuk SD dan SMP.
Tentu saja dugaan pungutan liar ini di SDN 1 Pujiharjo arjo kecamatan Pagelaran kabupaten Pringsewu akan kami kawal sampai tuntas dan siapa saja yang terlibat.
Dalam minggu ini akan kami serahkan dugaan pungli (pungutan liar)ke ormas untuk melaporkan ke Tipikor (Tindak Pidana Korupsi ) Kabupaten Pringsewu.(eki)
You cannot copy content of this page