Pada 18 Juli 2025, kedua korban melaporkan seorang pria bernama Pulung atas dugaan penganiayaan. Meskipun terlapor sudah menjalani pemeriksaan, kasus ini tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Menurut keterangan korban, pihak Polsek Pugung sudah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan tambahan untuk melengkapi berkas yang akan segera diajukan ke kejaksaan.
Norman A. Rahman, yang merupakan Kasi Fas Jas Denzi Rem 042 Gapu dan keluarga dari kedua korban, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut hingga saat ini pelaku belum ditahan dan tidak ada kejelasan mengenai penyelidikan.
”Kami meminta surat DPO, tapi Polsek Pugung hanya berjanji akan melakukan gelar perkara ulang tanpa memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagaimana mestinya,” ungkap Norman.
Ia menilai tindakan para petugas ini tidak hanya mengabaikan rasa keadilan, tetapi juga berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Norman merasa pesimis kasus ini akan selesai dengan cepat karena pelaku masih bebas. “Banyak kasus penganiayaan lain yang pelakunya langsung ditangkap. Tapi kenapa pelaku yang menganiaya keluarga kami, Nursiah dan Nurma, belum juga ditahan?” ujarnya kesal.
Norman menegaskan, pihaknya akan melaporkan kinerja Polsek Pugung ke Polda Lampung karena dianggap lambat menangani kasus ini. Ia berharap kedua korban bisa mendapatkan keadilan yang seharusnya. (Team).
You cannot copy content of this page