Rabu, 22 Jan 2025
Hukum

DPC PPWI Pringsewu dan Warga Setempat Resah Dengan Puluhan Anjing Ganas Peliharaan Warga Gumuk Rejo, Kecamatan Pagelaran

Pringsewu, Brandalnews.com

Warga dibuat resah dan mengeluhkan dengan adanya puluhan Anjing peliharaan seorang pemuda warga gemuk rejo, yang ganas serta membahayakan masyarakat setempat. Kamis (14/11/2024).

Pasalnya anjing tersebut diketahui oleh ketua DPC PPWI Neki irawan, disaat itu pada pukul 18:30 WIB, puluhan anjing yang dipelihara warga setempat yang bernama yogi, pekon gemuk rejo, kecamatan pagelaran, sedang memakan ayam piliharaan anaknya yang loncat kedalam pagar sebanyak dua ekor.

Neki irawan DPC PPWI Pringsewu, memanggil saudara Yogi yang rumahnya bersampingan dengan kantor sektariat DPC PPWI Pringsewu, yang terletak di Pekon Gemuk Rejo, kecamatan pagelaran.

Ia pun menyuruh saudara Yogi mengecek kebelakang rumah nya yang pada saat itu puluhan anjing peliharaan nya yang sedang menggonggong sebagian lainnya yang sedang melahap 2 ayam peliharaan anaknya.

Dan saudara Yogi melihat anjingnya sedang melahap ayam tersebut, yogi mengatakan kepada saudara Neki Irawan, ‘saya ganti aja bang berapa ?’.

(13 November 2024)

Ditanya oleh Neki Irawan, selaku ketua DPC PPWI Pringsewu, kepada saudara yogi, apa alasannya ia memelihara anjing sebanyak itu, dirinya mengatakan karena hobi.

Yang jadi permasalahan adalah ketika saudara yogi mengatakan kepada saudara Neki Irawan, kalau sama tuannya anjing itu nurut tapi sama yang lainnya apa aja dilahap.

Sedangkan pagar tempatnya memilihara anjing hanya setinggi 1 meter yang di takutkan anak-anak warga setempat jika bermain tidak sengaja masuk kedalam area pagar tersebut maka akan ada korban jiwa.

Hewan Peliharaan adalah tanggung jawab penuh pemiliknya. Seorang pemilik tentu perlu menggunakan waktu, biaya dan tenaga guna menjaga hewan yang ia pilih sebagai peliharaan.

Setidaknya ada tiga regulasi yang mengatur tentang perlindungan hewan peliharaa di Indonesia yaitu pasal 302 ayat 2 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP),Undang- Undang No 18 Tahun 2012 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan dan PP No 95 Tahun 2021 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. (Eki*)

 

 

Tags:#Hewananjing #Anjingbuas


Baca Juga

You cannot copy content of this page